Lintas Fraksi Akan Bicarakan Payung Hukum Ojek Online

Pengemudi Angkutan Umum dan ojek berbasis aplikasi daring (online) menggelar konvoi damai di Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id – Komisi V DPR telah mendengar masukan dari Asosiasi Driver Online dan telah diperoleh sejumlah catatan strategis yang akan disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, terkait masalah transportasi online saat ini.

Tarif Ojol Naik, Potongan Biaya Jasa Aplikasi Turun Jadi 15 Persen
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, komisinya akan menginisiasi agar kisruh transportasi online tidak berkepanjangan. Pemerintah tentunya sudah berusaha mengeluarkan regulasi yang dasarnya sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak.
 
Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Diundur: Sosialisasi 25 Hari
"Komisi V memang akan menginisiasi supaya kisruh transportasi online ini tidak berkepanjangan. Tetapi saya lihat regulasi yang terakhir masih ada tiga poin yang tidak diterima oleh teman-teman ojek online. Dari catatan, salah satunya terkait dengan pembatasan jumlah kendaraan, kemudian penetapan tarif dan STNK atas nama badan hukum," ujar Lasarus saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 30 Maret 2017.
 
DPR: Kenaikan Tarif Ojek Online Memberatkan
Lasarus menambahkan, pihaknya akan berbicara lebih lanjut dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab regulasi. Diharapkan ada titik temu dari permasalahan ini.
 
"Mudah-mudahan nanti kita bisa cari titik temu, tapi saran kami dari DPR kepada seluruh masyarakat baik transportasi online maupun konvensional bisa menahan dirilah. Mari kita bermusyawarah secara baik sebagai warga bangsa," ujarnya.
 
Lasarus menjelaskan, tidak perlu saling mematikan dalam mencari rezeki satu sama yang lain. Baik pengusaha online maupun konvensional yang sama-sama memiliki peran penting.
 
"Sebetulnya berperan penting antara keduanya, supaya teman-teman yang ada di bawah ini, sopir-sopir yang mencari uang untuk perusahaan ini tidak menjadi korban dari sistem yang berlaku, itu yang paling penting dulu. Sembari kita sama-sama mencari aturan yang ideal agar nanti, baik taksi online atau pun yang konvensional tidak merasa dirugikan ketika sistem ini yang dijalankan," katanya. 
 
Diakui Lasarus, bagi pemilik dan driver taksi konvensional tidak bisa menahan pertumbuhan teknologi sekarang, di mana masyarakat juga membutuhkan aplikasi online. Hal yang diminta adalah pemerintah jeli agar ada titik temu bagi dua hal ini.
 
"Ini tanggung jawab pemerintah sebetulnya, kami dari DPR cuma menginisiasi membantu pemerintah untuk mencari jalan keluar. Inilah yang kita lakukan hari ini," katanya.
 
 
Payung Hukum Bagi Roda Dua
 
Sementara terkait payung hukum untuk roda dua atau ojek online, dijelaskan Lasarus bahwa dalam undang-undang angkutan lalu lintas dan jangan raya belum diakomodir. Hal ini akan menjadi pembicaraan lintas fraksi untuk direvisi. Tidak ada dalam aturan undang-undang, tapi faktanya di lapangan sudah berjalan.
 
"Sebetulnya undang-undang 22 tahun 2009 ini tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya ini memang harus direvisi ketika kita melegalkan roda dua jadi angkutan umum. Sekarang faktanya roda dua jadi angkutan umum tapi tidak dilindungi undang-undang, ini yang harus kita perbaiki dan itu tidak mudah. Sementara secara faktual sudah berjalan di lapangan tapi drafnya belum ada," kata Polisi dari Kalbar ini.
 
Dia menuturkan, lintas fraksi sudah membicarakan ini sejak beberapa waktu saat ramai dengan taksi konvensional. Masih ada kajian-kajian dari aspek keamanan roda dua harus betul-betul kita dipikirkan ketika mau melegalkan dibawah payung hukum undang-undang.
 
"Memang dari sisi keamanannya harus dipertimbangkan betul, sehingga nanti jangan sampai ini blunder setelah dibuat kita juga tidak segampang mencabut dia kembali ketika ketika kita mengatakan bahwa roda dua itu tidak aman untuk angkutan umum," tuturnya.
 
Hal yang perlu diatur, menurut Lasarus bagaimana pemerintah membicarakan dengan spesifikasi kendaraan yang boleh dijadikan angkutan umum. Pelu pemerintah dengan mereka yang mencari hidup melalui roda dua.
 
"Tidak cukup hanya membicarakan antara pemerintah dengan teman-teman yang memang mencari hidup melalui roda dua, tetapi juga kepada produse. Ini berkaitan dengan spesifikasi kendaraan yang boleh menjadi angkutan umum, kita juga harus berbicara dengan perindustrian, perdagangan. Ini sedang kita kaji di komisi V dan mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan ini dengan baik," katanya.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya