Risma Tarik Mobil Dinas Ketua PTUN, karena 'Ngambek'?

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, kembali menarik mobil dinas yang dipinjam-pakaikan ke lembaga peradilan di Surabaya. Kali ini yang ditarik ialah dua unit mobil yang dipinjamkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.

Mensos Saksikan Penyaluran Bansos Beras dan BST Tahap VII di Surabaya

Ketua PTUN Surabaya, Liliek Eko Poerwanto, membenarkan informasi tersebut. "Anda kok tahu saja informasi itu. Iya, memang benar Pemkot menarik dua mobil dinas yang dipinjamkan ke PTUN," katanya dikonfirmasi VIVA.co.id melalui telepon selulernya, Jumat, 31 Maret 2017.

Satu unit mobil sudah ditarik Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis, 30 Maret 2017, yakni berjenis Toyota Innova. "Yang Innova biasanya kami pakai untuk kendaraan operasional PTUN. Sudah kemarin diambil," ujar Liliek.

Fadli Zon: Bu Risma Jangan Sujud Lagi ke Manusia, Cukup Pada Tuhan

Sementara satu unit mobil dinas lainnya, yakni sedan Toyota Camry, belum ditarik karena masih dilobi oleh PTUN ke Pemkot Surabaya agar diperpanjang pinjam-pakainya. "Satu Camry tua masih dinegosiasi agar diperpanjang, yang Camry kadang saya yang pakai," kata Liliek.

Dia menjelaskan, alasan Wali Kota Surabaya menarik mobil dinas itu, sesuai bunyi surat pengembalian yang dia terima. Alasannya, terang Liliek, Pemkot tengah membutuhkan kendaraan untuk keperluan dinas. "Alasan di luar itu saya tidak tahu," ucap Liliek.

Risma Sujud di Hadapan IDI, Ketua DPRD: Wakili Warga Minta Maaf

Dia enggan menduga-duga apakah penarikan mobil dinas tersebut berhubungan dengan perkara Pemkot yang ditangani PTUN, termasuk terkait dikabulkannya permohonan PT Jayanata, yang memohon agar Surat Keputusan Cagar Budaya untuk rumah bekas Bung Tomo di Jalan Mawar Surabaya. "Saya tidak tahu," ujar Liliek.

Diketahui, pada 15 Desember 2016 lalu PTUN Surabaya mengabulkan permohonan Jayanata yang memohon SK Cagar Budaya rumah bekas radio Bung Tomo dihapus. Putusan itu bisa jadi pengganjal upaya Pemkot meminta pertanggungjawaban Jayanata atas pembongkaran rumah radio bersejarah itu.

Juru bicara Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, mengaku belum tahu ketika ditanya soal penarikan dua mobil dinas yang dipinjamkan ke PTUN, apalagi soal alasan penarikan. "Kalau (penarikan mobil dinas) yang di pengadilan negeri saya tahu. Tapi kalau yang di PTUN saya belum tahu," katanya dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Sebelumnya, Wali Kota Risma menarik tiga unit mobil dinas yang dipinjamkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Mitsubishi Pajero Sport yang biasa dipakai Ketua Pengadilan, Sudjatmiko. Penarikan dilakukan sehari setelah Pengadilan menolak gugatan Pemkot atas investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya