Kronologi Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara

Gedung SMA Taruna Nusantara
Sumber :
  • taruna-nusantara-mgl.sch.id

VIVA co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan AMR sebagai tersangka pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad. Motif pembunuhan itu akibat sakit hati.

Anies Baswedan Ungkap Kesan Pertama Bertemu AHY: Cerdas tapi Kaku

Kepolda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap 16 saksi, autopsi yang dilakukan dokter, identifikasi dan olah TKP yang dilakukan penyidik, akhirnya mengarah kepada AMR.

"Dalam olah TKP ditemukan barang bukti yang mengarah kepada pelaku di antaranya sebilah pisau untuk menusuk korban. Satu celana warna abu-abu yang terdapat percikan darah korban dan satu kaca mata milik pelaku yang ada bekas cakaran korban dan sejumlah bukti lainnya," kata Condro Kirono, Sabtu 1 April 2017.

Potret Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan karena Lolos Masuk Akpol

Aksi pembunuhan itu, dilakukan AMR sekitar pukul 03.30 WIB. Berawal dari pelaku terbangun sekitar pukul 03.00. Saat itu, AMR masih mengenakan baju Osis biru dan celana abu-abu serta kaos.

Sekitar pukul 3.30 WIB, pelaku mendekati korban dengan berdiri di samping korban. Pelaku seketika menikamkan pisau di leher korban, hingga berlumur darah.

Potret Trisha Eungelica saat Dampingi Brata Lulus dari Sekolah Taruna Nusantara

Paska membunuh korban, pelaku meninggalkan lokasi tersebut dan sempat mengganti pakaian yang berlumur darah dengan training warna hijau. Namun, pelaku sadar bahwa kaca matanya sempat tertinggal di lokasi, karena sempat ditarik korban.

Ia lalu mengambil kacamata itu dan meletakkan di lemari. Ia juga menaraik pisau yang masih menempel di leher korban.

Condro menyebut, pelaku melakukan aksi pembunuhan setelah merencanakannya dengan rapi. Pelaku bahkan berusaha menghilangkan jejak pembunuhan itu.

"Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan merendam baju dan kaus itu karena darah yang cukup banyak," kata Condro.

Bahkan AMR sempat mengelap pisau yang digunakan untuk membunuh itu dengan baju rekannya agar yang dicurigai adalah pelaku lain. Baru pelaku merendam serta membuang pisau itu di toilet.

Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP. Pasal 80 tersebut mengatur ancaman hukuman bagi pelaku sebanyak 15 tahun penjara, sedangkan 340 KUHP hukuman mati. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya