Rektor Unair Kaget Anak Buahnya Jadi Tersangka Pencabulan

Tersangka IKS (berkaus merah berpenutup kepala), Wakil Dekan III nonaktif Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya, menjadi tersangka pencabulan di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa, 4 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Oknum pejabat teras Fakultas Kedokteran Gigi pada Universitas Airlangga Surabaya, IKS (46 tahun), jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Rektor Unair, Profesor Mohammad Nasih, mengaku tidak menyangka anak buahnya berperilaku menyimpang secara seksual.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Ini soal perilaku. Dalam beberapa kajian kami tidak menyangka ini bisa terjadi karena kesehariannya (IKS) biasa saja, tidak ada perbedaan dengan yang lain," kata Nasih kepada wartawan pada Selasa, 4 April 2017.

Dia menceritakan tidak ada tanda-tanda perilaku menyimpang terlihat pada keseharian IKS. Sebagai Wakil Dekan III di fakultasnya, tersangka selama ini bekerja secara profesional. "(IKS) normal-normal saja. Beliau juga punya istri dan anak," kata Nasih.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Dalam kesempatan itu, ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya soal penetapan tersangka atas IKS.

"Kami sedang mengumpulkan informasi. Kami dapat beberapa versi (berita dan informasi), ada a, b, dan c. Kami masih dalami yang benar yang mana. Nanti kami ambil tindakan yang diperlukan," ujar Nasih.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Untuk lancarnya proses hukum, sementara ini Unair memberhentikan sementara IKS dari jabatannya sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi. "Pak Dekan kami minta agar mem-back up pekerjaan yang beliau tinggalkan," kata Nasih.

IKS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti pencabulan dengan korban JSB (16), siswa Kelas I salah satu SMA di kawasan Kalisari Selatan Pakuwon City Surabaya, Jawa Timur. Pencabulan terjadi di Ruang Sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu malam, 1 April 2017.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan, tersangka kini ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya