Menag: Pergi Haji dari Negara Lain Kewarganegaraan Hilang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku melakukan berbagai upaya untuk mencegah kasus jemaah haji yang berangkat dengan kuota haji negara lain terulang kembali.

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Lukman menyebut Kementerian Agama telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Polri dan Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap kemungkinan tersebut.

"Kementerian Agama juga bekerja sama dengan negara sahabat yang mana kuota hajinya tidak terserap maksimal agar lebih mengantisipasi mewaspadai adanya kasus seperti tahun lalu," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Saudia Airlines Angkut 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2024

Menurut Lukman, pemerintah juga telah gencar mensosialisasikan kepada seluruh calon haji agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi.

Artinya, berhaji hanya melalui jalur resmi yang dikelola oleh pemerintah atau haji khusus yang dikelola oleh swasta yang mendapat lisensi pemerintah. Di luar itu, jemaah diimbau tak terlena semanis apa pun iming-iming yang ditawarkan.

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

"Tindakan berhaji dengan paspor negara lain adalah melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya kewarganegaraan," ujar Lukman.

Seperti diketahui, tahun 2016 lalu, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Filipina lantaran menggunakan kuota haji Filipina dan paspor palsu untuk menunaikan ibadah haji. (ase)

Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024