Dahlan Iskan Persoalkan Empat Poin Tuntutan Jaksa

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai sidang perkara korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 10 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman pidana enam tahun penjara dalam dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur. Pengacara Dahlan mencatat empat poin tuntutan jaksa yang dinilai melenceng dari fakta persidangan.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo, menilai pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung melanggar ketentuan karena tanpa izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Jaksa mendasarkan penilaiannya dari salinan surat dari DPRD ke Gubernur, seperti dibacakan Sekretaris DPRD Jatim saat ini, Ahmad Jaelani.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Dahlan, dua saksi dari Komisi C DPRD Jatim, Dadoes Sumarwanto dan Farid Alfauzi, mengatakan pernah menerima surat permintaan izin penjualan aset dari PWU. Surat itu dibahas dalam rapat dengar pendapat yang mendatangkan beberapa ahli dan pihak terkait.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Semua pihak juga berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan mengeluarkan rekomendasi. "Rekomendasinya, PT PWU berbentuk perseroan sehingga penjualan dan pembelian aset di PT PWU mengikuti undang-undang PT Nomor 1 Tahun 1995. Karena itulah, penjualan aset PT PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim," ujar Yusril di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat malam, 7 April 2017.

Jaksa juga menilai penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung keluar dari ketentuan karena tidak diumumkan di media massa dan tidak dilelang. Yusril berpendapat, penjualan dua aset itu tidak harus diumumkan di media massa.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan AD/ART perusahaan, kewajiban mengumumkan hanya untuk aset keseluruhan atau sebagian besar. Padahal, kata Yusril, dua aset yang dijual hanya sebagian kecil dari total aset PWU. "Jadi, tidak ada kewajiban mengumumkan di media," ujarnya.

Soal tidak dilelang, Yusril menyampaikan bahwa jaksa mengabaikan fakta persidangan. Sebab, sesuai keterangan saksi, ada tiga pihak yang mengajukan penawaran sebelum akhirnya terjual ke PT Sempulur Adi Mandiri. Lelang dilaksanakan dengan sistem tertutup.

Poin terakhir ditanggapi Yusril dari tuntutan jaksa ialah tudingan niat jahat atau mens rea Dahlan pada pelepasan aset PWU. "Bagaimana logikanya. Padahal, Pak Dahlan rela mengorbankan dirinya sendiri untuk PT PWU. Tidak logis kalau kemudian memperkaya diri sendiri," ujar Yusril.

Jaksa menilai Dahlan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003. Waktu itu, mantan Direktur Utama PT PLN itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut jurnalis senior itu dengan ganti rugi negara Rp4,1 miliar, separuh dari total kerugian negara Rp8,3 miliar. "Apabila tidak membayar, diganti hukuman badan tiga tahun dan enam bulan penjara," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya