Banyak Jaminan, Buni Yani Tidak Ditahan

Buni Yani di kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin, 10 April 2017.
Sumber :

VIVA.co.id – Setelah melewati proses pemeriksaan di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani, tersangka kasus ujaran kebencian, akhirnya tidak ditahan. Buni Yani hanya ditetapkan wajib lapor.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Depok, Senin, 10 April 2017.

"Apa yang kami harapkan jauh-jauh hari bahwa proses ini berjalan lancar, dan Pak Buni dalam tahap dua ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor. Senin-Kamis, seperti puasa sunah," ujar Aldwin, kepada wartawan.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Dikatakan Aldwin, cukup banyak dukungan yang ditujukan pada kliennya terkait penangguhan. "Saya mengucapkan terima kasih pada Bapak Kajari Depok, melalui surat yang saya sampaikan untuk tidak menahan. Yang menjamin sangat banyak, termasuk tokoh-tokoh nasional. Dan kami siap kooperatif," tuturnya.

Sementara itu, Buni Yani sendiri mengaku cukup mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan tim Kejaksaan maupun kepolisian. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Terima kasih sebelumnya, karena saya diperlakukan dengan sangat baik. Tadi bahkan dikasih makan siang. Terima kasih sekali ya. Hal-hal kecil yang harus disampaikan," kata Buni.

Buni menambahkan, selain istri, ada cukup banyak yang menjamin dirinya untuk ditangguhkan. 

"Banyak sekali yang menjamin saya. Ada juga purnawirawan polisi. Mereka-mereka itu mempertaruhkan jabatan dan harga diri. Artinya, beliau-beliau itu sudah tahu saya," ujar Buni.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Ahok ketika menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, ke Facebook. Atas tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya