Pamit dari Bawaslu, Muhammad Mohon Ampun

Ketua Bawaslu Muhammad (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyampaikan secara resmi bahwa dirinya tak lagi menjadi ketua Bawaslu. Ia berpesan kepada para penerus Bawaslu, untuk dapat meneruskan fungsi badan tersebut dalam pengawasan pemilihan umum ke arah yang lebih baik. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Seperti diketahui, pada pagi hari ini Presiden Jokowi telah mengangkat anggota Bawaslu baru, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Bawaslu.

Mereka yang diangkat sebagai anggota Bawaslu adalah Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Kami akan titipkan kepada pelanjut kami. Kami mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Kalau ada salah, saya memilih kata mohon ampun," kata Muhammaddi Balai Sarbini, Jakarta, Selasa 11 April 2017. 

Muhammad menyatakan, dirinya yakin lima orang tersebut dapat menggantikan dirinya dan tim untuk pengawasan pemilu ke depan yang lebih baik. Menurut dia, Komisi II DPR RI sebagai penentu keputusan pemilihan anggota komisioner Bawaslu tentu telah memiliki pertimbangan yang matang.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Kami bisa tidur pulas, karena orang-orang yang dipilih komisi II adalah orang-orang kompeten. Kami berlima pamit, tetapi yakin darah dan tulang kami tetap bersama-sama Anda," kata dia. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto. Dalam sambutannya, Wiranto menambahkan bahwa peran Bawaslu sangat penting dalam dunia politik di Indonesia. 

"Tugas Bawaslu memang sangat penting bagi pemerintah pada saat melaksanakan pemilu, baik nasional, kota dan kabupaten. Itu semuanya perlu pengawas," kata Wiranto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya