KPK Siapkan 100 Saksi buat Terdakwa Korupsi Wali Kota Madiun

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (batik biru), terdakwa korupsi proyek Pasar Besar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sidang perdana terdakwa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 11 April 2017. Dalam perkara korupsi proyek Pasar Besar ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan sampai menyiapkan 100 saksi.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Jaksa menuntut terdakwa Bambang dengan tiga dakwaan kumulatif, yakni 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Korupsi dan, atau Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Didakwa tiga dakwaan sekaligus," kata jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Bambang dinilai ikut melakukan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Pasar Besar Kota Madiun semasa menjabat Wali Kota. Pengerjaan proyek itu diserahkan, di antaranya kepada perusahaan milik anaknya. Terdakwa juga menyertakan modal pada proyek yang dilaksanakan pada 2009 itu.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Terdakwa, menurut jaksa, juga menerima hak retensi total Rp4 miliar, lima persen dari total nilai proyek. Terdakwa juga diduga menerima uang gratifikasi dari pejabat dan pengusaha Rp55,5 miliar selama menjabat Wali Kota Madiun tahun 2009-2016. 

Uang haram itu, kemudian dibelikan terdakwa sejumlah barang dan aset, di antaranya rumah, tanah, emas batangan, dan saham perusahaan. Jaksa menyampaikan kepada hakim bahwa ada 450 saksi yang menguatkan dakwaan itu.

Hakim Tolak Eksepsi SYL, Sidang Kasus Gratifikasi-Peras Anak Buah Tetap Lanjut

Tetapi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim akan menghadirkan 100 saksi saja dalam persidangan. "Mohon, Yang Mulia, karena sebagian saksi ada yang juga menjadi saksi untuk tiga dakwaan, maka kami akan maksimalkan jadi seratus saksi," kata jaksa Feby.

Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti, menyanggupi permintaan jaksa. Karena menimbang banyaknya jumlah saksi, hakim memutuskan sidang digelar dua kali dalam seminggu. "Sidang digelar setiap hari Selasa dan Jumat," katanya.

Pihak terdakwa tidak mengajukan nota keberatan, atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Terdakwa setuju sidang langsung ke agenda pembuktian. "Pembelaan akan disampaikan langsung, saat pledoi (sidang agenda pembelaan)," kata Indra Priangkasa, penasihat hukum terdakwa Bambang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya