Pilkada DKI 2017

Polisi Jabar Fokuskan Sterilisasi Massa di Jalur Karawang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Senin, 30 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, sterilisasi mobilisasi massa dari Jawa Barat menuju Jakarta untuk menghadiri Pilkada DKI putaran kedua difokuskan pada jalur perbatasan di Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Polisi Kerahkan 4.300 Pasukan Kawal Pilkada Depok dan Tangsel

Pengamanan di Karawang diintensifkan pada jalur arteri maupun akses tol Cikarang, Karawang Barat dan Timur. "Objek vitalnya itu di Karawang karena dari semua arah, nantinya lewat ke situ. Kami fokuskan di sana. Apa pun alasannya kami pulangin," ujar Yusri di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 18 April 2017.

Yusri menjelaskan, dari koordinasi pengamanan di masing-masing perbatasan, massa dari Jawa Barat diprediksi banyak yang bakal dimobilisasi ke Jakarta.

Ratusan Prajurit Kavaleri TNI Bantu Amankan Pilkada Depok

Berkaca dari pengamanan aksi 411 dan 212 beberapa waktu lalu, kepolisian  memperketat penjagaan di perbatasan. "Karawang, Bogor. Info dari Jakarta yang datang dari Jawa Barat itu banyak. Sekarang nyekat Depok, Bekasi," ujarnya.

Yusri menegaskan, kepada seluruh masyarakat agar tidak berangkat ke Jakarta dan mudah termobilisasi dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu, 19 April 2017.

Polri Siapkan Operasi Mantap Praja Amankan Pilkada Serentak

Imbauan tersebut ditekankan berdasarkan maklumat Polda Jawa Barat. Isi maklumat itu antara lain: 

Warga  Jawa Barat agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun, serahkan sepenuhnya Pemilukada DKI Jakarta kepada KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta, untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan negara (Polri dan TNI) serta yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak professional, transparan dan berkeadilan sesuai tugas pokok Polri dan TNI, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Tidak mengirimkan massa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum. Bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas dan tetap datang ke Jakarta maka dapat dikenakan sanksi Pasal 169 ayat (2) KUHP yaitu dipidana 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya