Mantan Wali Kota Cimahi Didakwa Gratifikasi Rp3,9 Miliar

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan Itoch Tochija didakwa kasus gratifikasi pembangunan Tahap dua Pasar Atas Baru Kota Cimahi dengan nilai suap Rp3,9 Miliar.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto mengatakan, dua pasutri tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang itu secara bertahap sejak 2015 sampai dengan 2016.

Gratifikasi pertama, keduanya mendapatkan 'komitmen fee' senilai Rp2,9 miliar dari Direktur PT. Swara Maju Jaya, Triswara Dhanu Brata dan General Manajer PT. Swara Maju Jaya, Hendriza Soleh Gunadi. Pemberian pertama, keduanya menerima senilai Rp2,4 miliar, pada pemberian kedua, dana kembali digulirkan senilai Rp500 juta.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

"Kemudian kembali menerima "komitmen Fee" dari Samiran alias Samin (manajeman PT. Garuda Citra Lestari) senilai Rp1,5 miliar. Padahal diketahui hadiah itu untuk melakukan kewenangan yang bertentangan dari kewajibannya sebagai Wali Kota," ujar Mungki di Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 19 April 2017.

Setelah pemberian dana ‘komitmen fee’, terdakwa II Itoch Tochija menjanjikan akan memberikan proyek pembangunan Pasar Atas Barokah Cimahi tahun anggaran 2016 kepada PT. Swara Maju Jaya dan proyek konstruksi bangunan pasar untuk PT. Garuda Citra Lestari.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

"Sekaligus mengarahkan Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Kota Cimahi Asnadi Junaedi untuk membantu memenangkan Triswara Dhanu Brata (PT. Swara Maju Jaya) dan Samiran (PT. Garuda Citra Lestari). Dalam pengadaan tersebut, kemudian disanggupi Asnadi Junaedi," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa pasal 12 huruf a undang - Undang RI nomor 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan pasal 11 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Memberikan proyek kepada perusahaan itu bertentangan dan padahal sudah diketahui dengan jabatannya selaku wali kota Cimahi (terdakwa 1)," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya