KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus BLBI

Kwik Kian Gie Beri Kesaksian di Sidang Kasus Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penanganan perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Hal tersebut ditandai dengan kehadiran mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 18 April 2017. Padahal, nama Kwik tak tercantum di jadwal pemeriksaan penyidikan yang dirilis Biro Humas KPK.

Kepada awak media, Kwik Kian Gie mengakui diperiksa sebagai saksi kasus SKL BLBI. Menurut dia, pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian saat itu. Kwik juga menyebut pemeriksaan kali ini terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Ada kasus yang sedang disidik (KPK) dan saya dimintai keterangan-keterangan oleh KPK. Tentu saja ketika saya menjabat sebagai Menko dan pernah ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya," kata Kwik.

Diketahui, BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). "Kasusnya BDNI. BDNI itu antara 2001-2002 sampai 2004," ujarnya.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui adanya pemeriksaan Kwik Kian Gie hari ini. Namun, Dia mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti perkara yang terkait dengan pemeriksaan tersebut. "Tadi memang ada pemeriksaan, namun belum dapat informasi lebih lengkap terkait agenda pemeriksaan itu, persisnya dalam konteks apa. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam penyelidikan perkara ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian. Selain Kwik Kian Gie yang menjabat Menko Perekonomian periode 1999-2000, KPK juga pernah minta keterangan eks Menko Perekonomian lainya, seperti Rizal Ramli, dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta. Selain itu, KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari pihak swasta sejak 4 Desember 2014 hingga jangka waktu enam bulan.

SKL BLBI sendiri dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. (mus)

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019