Dahlan Iskan Ajukan Banding, Kejaksaan Tak Mau Kalah

Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara, terkait kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Atas putusan itu, Dahlan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Saat ini juga, kami langsung menyatakan banding, yang mulia," kata Dahlan.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara. Menurut dia, Kejaksaan juga berencana akan mengajukan banding juga menyikapi rencana Dahlan Iskan tersebut.

Tuntutan JPU terhadap Dahlan Iskan lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Tipikor, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider kurungan enam bulan. Dahlan juga dituntut ganti rugi terhadap negara Rp4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Misteri Pria Plontos yang Dampingi Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun

"Itu alasan jaksa untuk banding kita ajukan. Mungkin terdakwanya banding juga nanti sama banding," kata Prasetyo. (asp)

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022