Kasus BLBI, KPK Sudah Tetapkan Tersangka?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan kasus Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia, atau SKL BLBI ke tahap penyidikan.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Informasi yang dihimpun, KPK juga telah meneken surat perintah penyidikan atas nama seorang tersangka. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan kepada publik nama tersangkanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media tak membantah bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan seorang tersangka. Namun, ia belum mau membeberkan secara gamblang.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

"Perkembangan penanganan BLBI akan kami sampaikan segera," ujarnya kepada awak media, Selasa 25 April 2017.

Untuk diketahui, SKL BLBI ketika itu merupakan tanggung jawab Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Saat itu, BPPN dikepalai Syarifuddin Temenggung.

Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

Pada perkara ini, penyelidik KPK telah meminta keterangan banyak pihak. Teranyar, yakni memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin 20 April 2017. (asp)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019