Buru Aset BLBI, KPK Akan Terapkan Pasal Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, atau BLBI.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Dalam kaitan tersebut, KPK berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 triliun yang ditimbulkan dari korupsi ini.

"Strategi asset recovery, atau pemulihan kerugian negara yang hilang, karena tindak pidana korupsi adalah prioritas KPK, karena indikasi kerugian keuangan negara adalah Rp3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada awak media, Rabu 26 April 2017.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Mengenai hal itu,Basria mengatakan, KPK juga mengkaji penerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka dan pidana korporasi terhadap perusahaan yang diuntungkan dari korupsi ini.

"Asset recovery akan dilakukan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan sudah diatur Perma Korporasi. Nanti juga ke perusahaannya kita akan masuk," ujarnya.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Basaria memastikan, pihaknya akan menelusuri setiap rupiah yang diduga mengalir dari korupsi ini. Bukan cuma di Tanah Air, KPK juga akan mengejarnya hingga ke luar negeri.

"Kemana pun alurnya dicari, bukan hanya di Indonesia saja, di negara lain juga masuk," kata purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Syarifuddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. Ketika itu, Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Sebagai Kepala BPPN, Syarifuddin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. KPK menduga kerugian itu mencapai Rp3,7 triliun.
 
Atas perbuatannya, Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Inpres Nomor 8 tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Pada perkara ini sendiri, penyelidik KPK telah meminta keterangan banyak pihak. Teranyar, yakni memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin lalu, 20 April 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya