DPR Nilai Perlindungan Buruh Migran RI Tak Maksimal

Aksi Buruh Migran di Dubes Arab Dibubarkan Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat menilai persoalan perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri kurang maksimal karena persoalan tumpang tindih tanggung jawab dan kewenangan. Karena itu, dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Komisi IX menginginkan agar kewenangan Kemenaker dan BNP2TKI dipisah. 

Pemerintah Diminta Permudah Tes Swab untuk Buruh Migran

"Sementara, operatornya diberikan kepada BNP2TKI, atau suatu badan sejenis yang akan diamanatkan dalam RUU ini," kata Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 April 2017.

DPR juga ingin agar BNP2TKI tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara sampai dengan rapat terakhir dengan pemerintah, masih mengusulkan agar BNP2TKI bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemenaker. 

Kisah EH, Gadis Desa yang Dijual ke Irak, Diperkosa, Lalu Dipenjarakan

"Walau sederhana, perbedaan perspektif itu tentu berimplikasi luas," ujar Saleh. 

Menurut dia, dengan BNP2TKI bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemenaker, itu artinya kewenangan-kewenangan yang dimiliki BNP2TKI akan terdistorsi. 

Polisi Diminta Ungkap Jaringan Mak Comblang Kawin Pesanan ke China

"Setidaknya, jika ada masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sebelum ke Presiden, BNP2TKI harus melaporkan hal itu kepada Kemenaker. Kenapa tidak langsung saja ke Presiden?" ujar Saleh. (one)

Reuters/E. Su

Singapura Awasi Fenomena Bunuh Diri di Kalangan Buruh Migran

Lockdown dan ancaman pemecatan dihadapi buruh migran di Singapura

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2020