Rizal Ramli Sebut SKL BLBI di Era Megawati Banyak Keganjilan

Mantan Menko Ekonomi Rizal Ramli
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Menteri Koordinator Perkonomian, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli menilai banyak keanehan atas terbitnya Surat Keterangan Lunas kepada para obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Rizal Ramli Sebut Mayoritas Menteri Tak Punya Operational Leadership

Karena itu, Rizal Ramli menilai sudah tepat jika KPK menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka, untuk pintu masuk mengusut tuntas kasus itu.

"Ini memang ada keanehan-keanehan, kok bisa sih ada obligor, dan enggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas. Inilah yang sedang KPK selidiki," kata Rizal usai pemeriksaan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017.

Masih Memanas, Rizal Ramli Update Kabar Terbaru soal Debat Vs Luhut

Surat keterangan lunas kepada para penerima BLBI ini dikeluarkan atas sejumlah regulasi. Peraturan tertinggi pada persoalan ini adalah Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang diteken Presiden Megawati pada Desember 2002.

Namun KPK baru mengusut penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia, milik Sjamsul Nursalim. Masih ada 47 bank lainnya yang juga menerima SKL BLBI di era Megawati.

Bintang Emon Difitnah, Rizal Ramli: Influencer dan BuzzerRp Norak

Menurut Rizal Ramli, bila ada obligor yang benar-benar melunasi kewajiban, wajar diberikan SKL oleh BPPN ketika itu. Namun, pada pelaksanaannya, para obligor, seperti BDNI belum melunasi tagihannya, tapi sudah diberikan SKL dan dianggap KPK itu merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

"SKL itu dikeluarkan 2004 (saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri), bukan pada masa kami. Saya jadi menteri 2000-2001. Kalau lunas sesuai kewajiban diberi surat bebas lunas ya wajar dong. Kalau di bank aja kita utang sudah lunas ya harus dikeluarin (surat lunas). Tapi kok ini ada kasus-kasus, ada sejumlah obligor yang belum lunas tapi dikeluarkan SKL," kata Rizal.

Pintu Masuk

KPK sendiri akan menelusuri obligor-obligor lain penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Namun sejauh ini KPK baru mengusut korupsi penerbitkan SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penetapan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka, menjadi pintu masuk membongkar lebih jauh kasus itu.

"Terkait pengembangan pada (obligor) yang lain jika ada informasi yang kami temukan tentu terbuka untuk cermati lebih lanjut," kata Febri di kantornya.

Diketahui, Sjamsul mendapat SKL BLBI dari BPPN pada 2004 lalu karena dinilai koperatif selesaikan utangnya. Selain Sjamsul, terdapat empat obligor lain kategori MSAA (Master Settlement Acuisition Agreement) yang juga mendapat SKL, yakni Anthony Salim, M Hasan, dan Sudwikatmono.

Namun, Febri mengatakan, saat ini, pihaknya masih fokus menuntaskan kasus yang menjerat Syafruddin. Dikatakan, pihaknya harus mempelajari secara rinci kasus ini lantaran bersinggungan dengan ranah administratif dan perdata.

"Untuk penanganan kasus di penyidikan kami masih tangani untuk satu obligor. Dan ini tentu membutuhkan energi dan sumber daya yang cukup banyak. Kami harus pelajari dengan sangat rinci karena kita harus yakin betul. Terutama batasan-batasan antara ranah administratif dengan pidana, ranah perdata dengan pidana terutama pidana korupsi dalam hal ini," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya