Bos Lulu Group Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Terdakwa dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemindahan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin itu dilakukan lantaran kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. 

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

"Hari ini, terpidana R Rajamohanan Nair diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2017.?

Dalam perkaranya, Rajamohan divonis bersalah karena menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Direksi Lulu Group International atau EMKE Group yang berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) itu diganjar hukuman penjara selama tiga tahun serta pidana denda Rp200 Juta subsider lima bulan kurungan.

Praktik suap yang dilakukan Rajamohan, berdasarkan putusan pengadilan, untuk membebaskan tanggungan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. 

Kasus Suap PLTU Riau-1 Tak Ganggu Target Proyek Listrik 35 Ribu MW

Atas perbuatannya Rajamohan dijerat hakim dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Ada perkara yang mengambang hampir 10 tahun, padahal ada tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2019