Dituduh Salah Menulis Berita, Wartawan NTT Didenda Babi

Wartawan Flores NTT, Andre Kornasen dan Gun Ndarung yang terkena denda adat
Sumber :
  • VIVA/Jo Mariono

VIVA.co.id – Seorang wartawan lokal dari media online floreseditorial.com terlibat konflik pemberitaan dengan seorang narasumber di Kecamatan Borong Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur.
 
Masalah ini memang telah dimediasi pihak Polsek Borong, Kamis 4 Mei 2017. Namun dalam penyelesaiannya wartawan tersebut mendapat intimidasi dan mendapat caci maki dari keluarga narasumber.
 
Gun Ndarung, wartawan yang menulis berita berjudul “Di Matim Kades Polisikan Guru Saat Hardiknas” itu bahkan dianggap binatang.
 
"Itu yang bilang saya babi namanya Aleks Nambung, Kepala Sekolah SDI Tenda Tuang. Dia ucapkan itu di dalam ruang mediasi dan disaksikan sejumlah polisi," ujar Gun di kantor Lembaga Bantuan Hukum di Ruteng Manggarai, Jumat malam 5 Mei 2017.
 
Andre Kornasen rekan Gun, mengakui dalam acara mediasi itu mereka dipaksa mengakui kesalahan menulis berita dan pada akhirnya didenda oleh pihak narasumber.
 
"Kami ketakutan, massa begitu beringas di luar Polsek. Akhirnya kami terima saja denda satu ekor babi dengan uang Rp1 juta," utur Kornasen.
 
Meski terkena denda adat, Andre Kornasen mengklaim tidak ada yang salah dalam berita itu karena penyataan semua narasumber termuat di dalam berita tersebut.
 
"Saya sempat meminta narasumbernya untuk menjelaskan di bagian mananya berita tersebut yang tidak sesuai fakta," kata Andre.
 
"Semua ada rekamannya dan berita yang ditulis berdasarkan kata Kepala Desa Golo Kantar, Marselus Noe Nuhung, Kepala sekolah SDK Jawang Theresia Lumu serta Aleks Nambung, Kepala Sekolah SDI Tenda Tuang. Berita yang kami turunkan sangat fakta dan memenuhi syarat bothside," imbuhnya.
 
Untuk diketahui, kasus ini bemula saat floreseditorial.com memberitakan Kepala Desa Golo Kantar, Marselus Noe Nuhung yang memolisikan Kepala Sekolah SDK Jawang  Theresia Lumu karena mengganti secara sepihak peran Marselus Nuhung sebagai inspektur upacara Hardiknas pada 2 Mei 2017 lalu.
 
Laporan Jo Mariono/Manggarai-NTT

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?
Ilustrasi smartphone diretas.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Jurnalis Tempo yang diretas ditelah dilanggar haknya yaitu berdasarkan kemerdekaan pers dan UU ITE pasal 30 juncto pasal 46.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2020