Menristek Bantah LGBT Tidak Boleh Jadi Mahasiswa

Ilustrasi LGBT.
Sumber :
  • REUTERS/Jonathan Drake

VIVA.co.id – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, membantah adanya larangan mahasiswa Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT) untuk mendaftar di kampus tertentu.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

"Yang dilarang itu bukan mahasiswa yang masuk. Secara individu, silahkan. Itu hak asasi manusia. Tetapi, lembaga (LGBT) yang masuk (kampus) itu yang tidak boleh, " kata Nasir di Semarang, Sabtu 6 Mei 2017. 

Pernyataan Nasir itu dilontarkan untuk menanggapi beredarnya formulir persyaratan pernyataan non-LGBT bagi setiap calon mahasiswa yang ikut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) di kampus Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Nasir menyebut, sejak informasi itu beredar, dirinya langsung mengonfirmasi ke pihak kampus Unand. Hasilnya, informasi larangan individu LGBT masuk kampus tersebut tidak benar adanya. Karena, hal itu menjadi hak asasi masing-masing calon mahasiswa.

"Tetapi, lembaga yang masuk itu yang tidak boleh. Ini yang menjadi sangat penting, jadi kelembagaannya, " tuturnya.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Ia menegaskan, tidak benar jika ada selebaran berupa surat pernyataan yang berisi pernyataan non-LGBT. "Itu bukan (surat pernyatan). Tidak ada. (Organisasi LGBT) itu yang dilarang, " jelasnya..

Mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu juga mengatakan, secara fungsi, kampus merupakan lembaga pendidikan, bukan tempat untuk melakukan percintaan, apalagi sesama jenis. Sehingga, norma-norma yang ada harus diperhatikan oleh mahasiswa.

"Making love di kampus itu yang tidak boleh, karena kampus adalah tempat untuk mengembangkan pendidikan dengan baik, " katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya