Satpol PP Cabuli Gadis Penjual Rujak Bermodus Keamanan

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan anggot Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat, SMR (45 tahun), dengan korban anak di bawah umur, FS (16). SMR sudah ditetapkan tersangka dan dicopot keanggotaannya dari Satpol PP.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu bermula ketika tersangka dan korban kenal di warung rujak cingur milik teman tersangka berinisial M di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, awal 2017.

Di warung M, FS bekerja membantu menjual rujak. Sekali waktu, SMR bersama anggota Satpol PP lain melakukan penertiban di kawasan Medokan Ayu. Warung M tidak luput dari operasi. Saat itulah SMR berkenalan dengan korban yang baru putus sekolah sekolah menengah pertama itu.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Kepada korban, tersangka menjanjikan hal terkait keamanan warung tempat korban bekerja. Pada 18 Februari 2017, terjadilah persetubuhan antara tersangka dengan korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah temannya di kawasan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.

Persetubuhan kedua terjadi di tempat sama pada 26 Februari 2017. Kali ini tersangka menjanjikan rumah dan umrah kepada korban. "Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata Shinto kepada wartawan di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 7 Mei 2017.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Akibat hubungan terlarang itu, korban pun hamil. Bukan hanya janji rumah dan umrah, pria beristri dan punya anak di Rumah Susun Sombo Surabaya itu juga ogah bertanggung jawab atas buah janinnya di rahim korban. "Orang tua korban lalu melaporkan tersangka ke Pemkot dan Polrestabes Surabaya," ujar Shinto.

Tidak hanya berurusan dengan hukum, tersangka juga dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Surabaya. Shinto mengatakan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, telah memecat tersangka. "Jadi tersangka kini statusnya mantan PNS," ujarnya.

SMR membantah mengenal korban saat melaksanakan tugas penertiban. Tetapi dia mengaku kenal dengan pemilik warung rujak berinisial M. SMR juga membantah menjanjikan rumah dan perjalanan umrah ke Tanah Suci kepada korban.

SMR justru mengaku diperas keluarga korban. "Orang tua FS meminta uang Rp700 juta dan perjalanan umrah. Kalau tidak, saya mau dilaporkan ke institusi tempat saya bekerja dan Kepolisian," katanya.

Apa pun dalihnya, SMR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya