GP Ansor Minta Pemerintah Waspada HTI 'Ganti Baju'

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kiri) memeriksa pasukan GP Ansor beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena aktivitasnya dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. GP Ansor menganggap sikap pemerintah terhadap HTI sudah tepat.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

"Kami dukung sepenuhnya," kata Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor, melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Dengan pembubaran HTI, maka langkah yang perlu dilakukan pemerintah ialah pembersihan terhadap para kader HTI itu sendiri. Baik yang ada di masyarakat maupun oknum-oknum aparatur sipil negara dari anasir-anasir HTI dan kelompok yang anti-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Terpopuler: Ustaz Syafiq Basalamah Lancar Isi Kajian di Surabaya, Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal

Menurut Yaqut, segala konsekuensi pembubaran HTI ke depannya harus diantisipasi oleh pemerintah. "Karena bisa saja mereka akan berubah nama tapi tujuannya tidak berbeda dengan HTI yang sudah 'almarhum'," katanya.

Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar turut mengantisipasi anggota HTI yang menyusup masuk ke ormas-ormas yang mempunyai visi meruntuhkan NKRI dan Pancasila.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan.

"Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. "Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya