Penyuap Bupati Klaten Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten, Suramlan.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Suramlan, terdakwa penyuap Bupati Klaten Sri Hartini, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Terdakwa yang menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu didakwa melakukan praktik suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Jaksa Penuntut Umum KPK, Doni Sukmono, mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan jual beli jabatan bersama dengan Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini.

Suramlan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sri Mulyani Dilantik Jadi Bupati Klaten

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun yang dikurangi masa hukuman penjara selama penahanan dan subsider 3 bulan ditambah denda Rp50 juta," kata JPU KPK, Doni Sukmono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 10 Mei 2017.

Uang suap sebesar Rp200 juta diberikan terdakwa kepada Bupati Sri Hartini melalui Kepala bidang Sekolah Dasar Disdik Klaten, Bambang Teguh Setya di rumah dinas bupati pada kurun waktu bulan November 2016 lalu.

Bupati Nonaktif Klaten Divonis 11 Tahun Penjara

Menurut Jaksa, keberadaan terdakwa melakukan tindak pidana penyuapan telah bertentangan dengan kenyamanan masyarakat luas. Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa, yakni karena yang bersangkutan masih jadi tulang punggung bagi keluarga. Selain itu, terdakwa juga dianggap bersikap kooperatif selama sidang.

Pasca mendengarkan tuntutan Jaksa, Suramlan nampak menunjukkan raut kesedihan. Beberapa kali ia mengusap matanya. Ia pun seketika menyatakan akan melakukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.

"Yang Mulia, saya akan melakukan pledoi pada sidang berikutnya," ucap terdakwa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya