Tim KPK Datang, Sidang Praperadilan Miryam Digelar

Sidang praperadilan Miryam atas penetapan tersangka oleh KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S. Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi KTP elektronik, Senin, 15 Mei 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Sidang dimulai sekira pukul 10.15 WIB. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel ini dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

"Sidang praperadilan dengan pemohon Miryam S. Haryani dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai. Sidang dinyatakam terbuka dan dibuka untuk umum," kata Asiadi.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam sidang kali ini, kedua belah pihak telah hadir di ruang sidang. Tim hukum KPK yang sebelumnya tak hadir, kini sudah berada di ruang sidang. Tim hukum KPK terdiri dari Setiadi, Evi Laila, Indra Mantong, Julian Tigor Simanjuntak, Asna.

"Sudah terima permohonan," ujar hakim kepada tim hukum KPK

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Setiadi dari tim kuasa hukum KPK lantas menjawab, "Sudah yang mulia."

Setelah itu majelis hakim meminta kedua belah pihak agar hadir tepat waktu dan meminta agar sidang selanjutnya dimulai paling lambat jam 10.00 WIB.

Kemudian hakim memberikan kesempatan kepada termohon untuk membacakan permohonan. "Ini ada permohonan sebanyak 15 halaman, apakah ingin dibacakan?" ujar hakim.

"Ya dibacakan yang mulia," kata kuasa hukum Miryam.

Saat ini proses pembacaan permohonan masih dilakukan kuasa hukum Miryam. Kuasa hukum membacakan permohonan secara bergantian.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Miryam S. Haryani telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 April 2017, atas status tersangka yang ditetapkan KPK.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan. Setelah ditetapkan sebagai buron, Miryam lantas ditangkap. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya