Yasonna Ungkap Sumber Informasi Ancaman terhadap Ahok

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bersikukuh pemindahan Basuki Tjahja Purnama dari Rumah Tahanan Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena ada ancaman. Yasonna mengaku memiliki bukti-buktinya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Saya tunjukkan videonya sama kamu. Ini demi keamanan. Pokoknya sama seperti dibuat," kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Ancaman seperti apa, Yasonna tidak menjelaskan secara detail. Namun, dia menyampaikan jika ancaman itu sudah ada sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim pada Selasa 9 Mei 2017 lalu.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Ada lah kami informasi dari intelijen, dari mana-mana. Video youtube juga ada kok," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Maka dengan ancaman itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kapolri untuk melakukan pemindahan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, yang dianggap jauh lebih aman.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Ahok. Setelah itu, Ahok pun ditahan di Rutan Cipinang. Namun, dengan alasan keamanan, beberapa jam kemudian, Ahok dipindah ke Markas Komando Brimob, di Kelapa Dua, Depok. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022