Jaksa Urip Bebas, KPK Tuding Keputusan Kemenkumham Sepihak

Jaksa Urip Tri Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kebijakan pemberian pembebasan bersyarat kepada napi kasus suap penanganan perkara BLBI, Urip Tri Gunawan atau lebih dikenal dengn Jaksa Urip, tak mengikutsertakan KPK.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kebijakan itu diambil sepihak oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Memang, kata Febri, dari Kemenkumham sempat mengirimkan surat kepada KPK mengenai Jaksa Urip. Namun itu bukan kaitan rekomendasi pembebasan bersyarat, tapi hanya permintaan informasi pembayaran denda.

"Jadi surat itulah yang kami terima dan itu pun kami belum meresponnya. Jadi kalau ada mengatakan bahwa bebas bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tak tepat, karena surat yang dikirm ke KPK itu adalah surat pertanyaan permintaan penjelasan berkaitan dengan denda dan juga konversi dari hukuman pengganti yang lain," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2017.

Menurut Febri, KPK saat ini tengah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder. Pasalnya, ini bisa menjadi presden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Apalagi, Urip baru 9 tahun menjalani masa hukuman. Belum 2/3 dari vonis 20 tahun yang dijatuhi pengadilan kepadanya, sehingga belum sesuai aturan syarat mendapat remisi atau bebas bersyarat.

"Yang pasti dalam kaitan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi preseden tidak baik ke depan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersayarat, meskipun itu memang diatur di UU," kata Febri.

Urip sendiri telah menghirup udara bebas sejak Jumat 12 Mei 2017 kemarin.

Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

Sebagai pengingat, Jaksa Urip ini sempat menghebohkan masyarakat pada tahun 2008 silam. Selaku jaksa penegak hukum yang menangani perkara BLBI, ia justru menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin atau lebih dikenal publik dengan sebutan Ratu Suap yang membuat penjara mewah.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019