Polisi Gerebek Pabrik Abon Sapi Palsu di Surabaya

Polisi tunjukan produk abon palsu di Surabaya.
Sumber :

VIVA.co.id – Unit Harta dan Benda dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan abon sapi palsu di Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Penggerebekan dilakukan petugas karena pabrik itu memproduksi abon sapi yang telah dicampur dengan daging ayam kering.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, penggerebakan berlangsung pada pukul 16.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

Pabrik abon palsu ini berada di pinggir gang Jalan Soponyono, masuk sekitar 50 meter dari Jalan Raya Jemursari sisi barat. Kondisi rumah dan aktivitas di dalamnya sulit dipantau karena tertutup pagar berpintu warna hijau. Saat datang, polisi sempat kesulitan masuk karena ditolak pemilik.

Aktivitas pengolahan abon berada di sebuah lahan di belakang bangunan utama rumah. Menuju ke belakang, sebuah jalan selebar kira-kira satu mobil berada di sisi barat rumah. Jalan masuk itu juga berpintu hijau. Saat digerebek, satu unit mobil boks L300 terparkir di dalam.

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Di belakang, terdapat beberapa ruangan dan peralatan dengan fungsi berbeda-beda. Ruang pertama ialah tempat penyimpanan ayam berpendingin. Ruang itu sesekali saja dipakai untuk daging sapi.

Di sampingnya, ada tungku raksasa dan wajan besar yang dipakai untuk memanasi badan ayam agar bulunya mudah dicabuti. Ayam yang sudah tanpa bulu itu lalu dicuci di sebuah bak besi berukuran jumbo, setelah itu digiling hingga halus di sebuah ruang mesin penggilingan.

Daging yang sudah menjadi abon itu kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik yang sudah disediakan lengkap dengan merknya. Tempat pengemasan abon berdampingan dengan ruang penggilingan. Di ruang pengemasan, terdapat timbangan dan tumpukan kardus.

Sesuai stiker yang tertempel di kemasan abon, penganan yang biasa dipakai sebagai lauk itu bermerk Kepala Sapi. Gambar dua kepala sapi berada dalam lingkaran terlukis di sisi kanan stiker. Di bagian bawah, dijelaskan bahwa abon dan dendeng itu berbahan seratus persen daging sapi murni.

Di stiker juga disebutkan bahwa abon diproduksi Karya Ibu Kabupaten Timor. Tidak ada tulisan yang menunjukkan usaha tersebut mengantongi izin dari instansi terkait. Hanya merek saja yang ditulis terdaftar dan berlaku hingga Desember 2019. Abon dijual ke Nusa Tenggara Timur.

Polisi menggerebek karena, selain tidak berizin, bahan yang digunakan bukanlah daging sapi murni, tapi dicampur dengan daging ayam. Komposisinya daging sapi 40 persen dan daging ayam 60 persen. "Tujuannya agar menghemat biaya," kata HRF, pekerja pabrik abon kepada polisi.

Menurut Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, dari hasil pemeriksaan sementara usaha abon itu tidak dilengkapi izin dari BPOM. Selain dioplos, berat bersih juga lebih sedikit dari yang diterakan di kemasan, yakni 85 gram dari 100 gram disampaikan. "Ini jelas merugikan konsumen," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya