Polisi-Jaksa 9 Kali 'Ping Pong' Berkas Kasus Politikus PDIP

Pelaksana Tugas Ketua PDIP DKI Jakarta, Bambang DH (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – Kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang DH, menggantung bertahun-tahun. Berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21, terping pong berkali-kali antara penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.

19 Kali Berkas Dipingpong, Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Bambang DH

Dana Japung dicairkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tahun 2009 semasa Bambang DH jadi wali kota. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan pelanggaran lalu mengusutnya setahun kemudian. Total kerugian negara dalam perkara ini Rp720 juta.

Empat orang sudah mencecap dinginnya lantai penjara akibat perkara ini. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito. Mereka semua kini bebas.

Tertangkap Suap, Jaksa Fauzi Terancam Penjara Seumur Hidup

Pada 2012, Polda mengembangkan perkara itu. Hasilnya, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka pada tahun 2013. Anggota DPRD Jawa Timur itu disangka ikut berperan pada terjadinya pelanggaran hukum atas pencairan dana japung itu, semasa menjabat Wali Kota Surabaya.

Empat tahun berjalan, perkara Bambang DH tak kunjung tuntas. Berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas itu selalu berakhir kembali ke tangan penyidik Polda.

Kasus Bambang DH, Polda Jatim Minta Petunjuk KPK

Petunjuk jaksa sama dari awal berkas dilimpahkan ke Kejaksaan hingga sekarang, bukti peran Bambang DH pada korupsi dana japung dinilai tidak ada. Polisi susah payah memenuhi petunjuk jaksa tetapi berkas tak juga sempurna. Sampai-sampai Komisi Pemberantasan Korupsi diminta pendapat untuk supervisi di hadapan polisi dan jaksa.

Pada awal 2017 lalu, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan. Tetapi, jaksa mengembalikan lagi berkas itu ke polisi untuk kesembilan kalinya. Berkas Bambang DH dinyatakan tidak sempurna alias P19. Status tersangka mantan Ketua Pelaksana PDIP DKI Jakarta itupun menggantung bertahun-tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa berkas Bambang DH dikembalikan lagi ke penyidik Polda pada Februari lalu. "Karena syarat materiil tidak terpenuhi. Kejaksaan belum menerima berkas itu lagi dari Polda," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan penyidik masih berusaha untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas Bambang DH itu. "Kita akan lakukan koordinasi lagi dengan kejaksaan. Kita akan penuhi apa yang diminta Kejaksaan," katanya menjawab pertanyaan VIVA.co.id melalui pesan singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya