Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Pelepasan 8.400 motor pemudik peserta mudik gratis 2016.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Hari ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali mengadakan program mudik gratis, demi mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan saat arus mudik Lebaran 2017.

Partai Demokrat Kritik Kurangnya Program Mudik Gratis

Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana menjelaskan, program yang ditujukan bagi seluruh masyarakat ini, hanya memerlukan syarat yang mudah bagi siapapun yang ingin mendaftar untuk ikut program ini.

"Syaratnya gampang, hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk Indonesia dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Kalau bawa keluarga paling syaratnya hanya ditambah Kartu Keluarga saja," kata Cucu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Mei 2017.

BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Mudik Gratis di Delapan Kota

Namun, bagi mereka yang ingin membawa motor untuk diangkut ke kota tujuan, Cucu pun menjelaskan salah satu persyaratan khususnya. "Bagi yang ingin membawa motor, motornya enggak boleh motor yang dimodifikasi," ujarnya.

Cucu mengaku, dalam pelaksanaan program Mudik Gratis tahun 2017 ini, pihaknya telah melakukan peningkatan kapasitas sekitar 17 persen lebih banyak dari realisasi Mudik Gratis 2016 lalu.

PDIP Berangkatkan 4.500 Pemudik

Apalagi, jumlah kota tujuan yang sebelumnya hanya melayani sembilan kota, tahun ini ditambah hingga menjadi 30 kota tujuan yang akan dilayani pulang pergi (PP), dari Jakarta ke kota tujuan dan sebaliknya.

"Bagi sejumlah jalur yang biasanya sangat padat, misalnya ke Jawa Tengah, maka tahun ini kapasitasnya kita naikkan. Tahun ini kita akan mengangkut 8.510 unit sepeda motor, 64.900 penumpang, dan menggunakan 1.220 bus ke 30 kota tujuan," tuturnya.

Diketahui, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan keluarganya dalam progran mudik gratis kali ini, sudah bisa dilakukan per hari ini, 20 Mei 2017 hingga 16 Juni 2017.

Untuk pendaftaran melalui jalur offline, calon pendaftar dapat mendatangi sejumlah lokasi pendaftaran di beberapa titik, seperti misalnya di GOR Bulungan (Blok M) Jakarta Selatan, serta di kantor-kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Depok, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.

Sementara untuk pendaftaran online, calon harus melakukan registrasi online yang dapat langsung diakses di www.mudikgratis.dephub.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya