Aturan Larangan Seks Sesama Jenis Belum Sentuh Orang Dewasa

Polisi menggelar olah kejadian perkara penggerebekan pesta gay di Kelapa Gading
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai, kasus seks sesama jenis atau homoseksual di Kelapa Gading beberapa waktu lalu, perlu ditindak lanjuti dengan penguatan dari sisi pidana.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, kerja Polri sudah bagus mengungkap 141 gay yang berpesta itu. Namun di sisi lain, menurutnya juga menjadi peringatan bagi masyarakat, apalagi diketahui hal seperti ini sudah berlangsung tiga tahun.

"Sebenarnya pengaturan mengenai pelarangan cabul sesama jenis memang telah diatur dalam Pasal 292 KUHP ini, namun hanya sebatas pada pelarangan hubungan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur," kata Aboebakar, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 24 Mei 2017.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Pasal 292 KUHP ini berbunyi, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, juga harus memperhatikan fenomena ini. Sebab, saat ini ada sejumlah kelompok yang menggugat KUHP ini, salah satunya adalah Pasal 292 tersebut.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

Melihat perkembangan pasca penggerebekan 141 pelaku homoseksual ini, Aboebakar menilai ini sudah menjadi wabah yang berbahaya di tengah-tengah masyarakat. Ancaman yang berbahaya menurutnya, bisa merusak struktur sosial.

"Di sinilah ada kebutuhan untuk menyesuaikan pasal-pasal tinggalan Belanda yang sudah berusia ratusan tahun tersebut," katanya.

Wabah homoseksual ini juga, menurutnya harus menjadi perhatian negara. Sebab, dikhawatirkan akan mengancam bangsa itu sendiri ke depannya. "Karena ketahanan sebuah negara akan diawali dari ketahanan keluarga," katanya.

Sementara di Indonesia, lanjut politisi asal Kalimantan Selatan ini, telah meletakkan konsep dasar ketahanan keluarga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Itu dibuktikan, lanjut dia, dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. "Negara tidak boleh abai dengan persoalan ini, bisa saja pesta di Kelapa Gading kemarin hanya satu kasus dari pandora persoalan hubungan sesama jenis," katanya.

Untuk itu, dia mendukung langkah Polri untuk mengungkap semua masalah serupa. Yang dikhawatirkan juga terjadi di beberapa daerah.

Sebelumnya, sebanyak 141 pria tanpa busana diamankan dalam pesta gay di Atlantis Gym, Ruko Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 21 Mei 2017. Ratusan pria tersebut menggelar acara bertajuk 'The Wild One'. Acara digelar dengan tiga bentuk kegiatan dalam ruko empat lantai tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya