Menhan Usir Orang-orang Anti Pancasila dari Indonesia

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, meminta pihak yang tidak bersepakat dengan Pancasila sebagai ideologi utama dan paling mendasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar hengkang dari Indonesia.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ryamizard mengusir mereka dari Indonesia, karena baginya, Pancasila telah disepakati sebagai ideologi paling tepat yang dirumuskan para pendiri bangsa untuk diterapkan di Indonesia. 

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak awal masa pemerintahannya pada 2014 juga terus melakukan upaya peneguhan Pancasila sebagai dasar bagi setiap warga negara untuk berbangsa.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Dengan dasar itu, Ryamizard mengatakan, Indonesia bukan tempat yang layak bagi mereka yang masih tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

"Jadi orang yang di sini (Indonesia) harus Pancasila. Yang tidak Pancasila, keluar saja. HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) tidak Pancasila, ya keluar saja dari sini. Cari yang tidak Pancasila. Itu saja," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2017.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Ryamizard mengatakan, pemerintahan saat ini juga sudah mengambil langkah tegas menyikapi berkembangnya ideologi selain Pancasila yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya dengan pengumuman sikap politik pemerintah untuk membubarkan HTI yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada 8 Mei 2017.

Ryamizard menuturkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) saat ini masih melaksanakan proses pembubaran sesuai prosedur yang diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"HTI sudah dibubarkan, tapi prosesnya di (Kementerian) hukum, bukan saya," ujar Ryamizard. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya