Remaja Ini Mencuri Tak Tanggung-tanggung: Truk Tronton

Adi Kurniadi, seorang remaja berusia 19 tahun, ditangkap polisi karena disangka mencuri satu unit truk tronton di Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ramond EPU

VIVA.co.id - Adi Kurniadi, seorang remaja berusia 19 tahun, ditangkap polisi karena disangka mencuri. Barang yang dicuri tak tanggung-tanggung: satu unit truk tronton--truk dengan enam roda.

Keberadaan Mobil Caren Delano Terlacak, Polisi Siap Lakukan Pengejaran

Dia nekat mengembat truk milik perusahaan PT Kurnia Tunggal Talangduku di Muarojambi, Jambi, itu karena ingin membahagiakan orang tuanya. Dia berencana membawa pulang truk tronton itu ke kampungnya untuk ditunjukkan kepada bapak dan ibunya.

Kurniadi hendak membuktikan kepada orang tuanya bahwa dia sudah bekerja, sukses pula. Buktinya, dia pulang dengan truk tronton. "Mau kasih tahu ke orang tua kalau saya sudah kerja," katanya kepada polisi ketika diperiksa di Markas Kepolisian Sektor Sebo, Muarojambi, pada Rabu, 24 Mei 2017.

Caren Delano Mau Ketemu Sopir yang Curi Mobilnya, Ternyata Baru Kerja 1 Minggu

Kurniadi sebenarnya ditangkap di Jalan Bajubang-Tempino pada di Senin lalu. Tetapi polisi baru merilisnya kepada wartawan pada Rabu setelah memastikan pemeriksaannya rampung dan telah berkoordinasi dengan PT Kurnia Tunggal, pemilik truk tronton.

Menurut polisi, Kurniadi membawa kabur truk tronton Hino berwarna hijau itu pada Minggu malam, 21 Mei 2017. Saat itu truk sedang diparkir di kompleks perusahaan PT Kurnia Tunggal di Desa Talangduku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Pengakuan Waria Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Usai Check-in di Hotel

Sumardi, si sopir truk, sedang mandi dan meninggalkan kuncinya di dalam mobil dengan tiga sumbu roda itu. Pelaku yang merupakan kernet truk langsung melarikan kendaraan.

Polisi segera menyelidiki keberadaan truk itu setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Informasi tentang keberadaan truk tronton Hino bernomor polisi BE 9347 CM diendus polisi di daerah Jalan Bajubang-Tempino.

"Pada saat penyisiran, petugas menemukan mobil tersebut sedang berjalan ke arah Muara Bulian. Langsung dikejar dan disetop di depan Polsek Bajubang," kata Ajun Komisaris Polisi Handreas, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muarojambi.

Kurniadi pun langsung ditangkap berserta barang bukti satu unit truk Hino hasil curiannya. Dia segera ditahan di Markas Kepolisian Sektor Marosebo. Polisi menjeratnya dengan 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya