Panglima TNI: Akan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Heli

Konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland 101
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Puspom TNI telah meningkat pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101, dari penyelidikan ke penyidikan.

Prabowo Dukung Kasus Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

"POM TNI meningkatkan kasus ini, setelah dapat informasi awal, ada penyimpangan soal markup. Seharusnya tidak sebesar itu," kata Jenderal Gatot Nurmatyo saat menggelar keterangan pers bersama di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2017.

Dalam keterangan pers ini, Jenderal Gatot menegaskan kepada prajurit TNI bahwa kejahatan korupsi adalah perbuatan melanggar hukum dan bentuk ketidaktaatan terhadap perintah. Selain itu, tindakan korupsi di lingkungan TNI sangat merugikan prajurit karena objeknya adalah prajurit dan dapat melemahkan negara.

Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

“Bentuk ketidaktaatan terhadap perintah, salahgunakan jabatan,” katanya.

Gatot menambahkan, hasil yang disampaikan ini masih bersifat sementara. Menurutnya, masih sangat mungkin akan ada tersangka lain. Karena itu, akan terus dilakukan penyidikan terkait kasus ini. Selain itu, dia meminta kepada prajurit TNI yang terlibat untuk kooperatif dan bertanggungjawab menghadapi kasus ini.

Gugatan Ditolak, KPK Khawatir Negara Makin Rugi atas Kasus Heli AW-101

“Dan saya sebagai Panglima TNI meminta kepada porsenel TNI kooperatif, jujur dan bertanggungjawab agar bisa diungkap secara profesional,” katanya.

Kembali dijelaskan Gatot, sejak datang pada Januari, dia langsung memerintahkan agar heli tersebut diberi garis polisi sejak Januari dan tidak bisa digunakan. Karena itu, Gatot menjamin penyidikan kasus ini akan terbuka hingga pengadilan militer.

"Jangan khawatir, kalau kita tidak terbuka tidak mungkin saya kerja sama dengan KPK. Saya minta untuk mengawasi sampai selesai, tidak ada yang ditutupi. Ini adalah uang rakyat, harus tanggung jawa kepada rakyat. Hukum adalah panglima tertinggi bagi TNI," katanya.

Dalam kasus ini, Puspom TNI menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang adalah perwira TNI Angkatan Udara (AU) bernama Marsma TNI FA dan Letkol WW. Kemudian Pelda berinisial SS. Dijelaskan Gatot kalau FA merupakan pejabat pembuat akta komitmen atau Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, sementara Letkol WW merupakan pemegang kas. Adapun Pelda SS bertugas sebagai penyalur dana kepada pihak-pihak tertentu.

Puspom TNI juga menyita rekening BRI atas nama Britama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp136 miliar. Diketahui, nilai pengadaan 'capung besi' yang tengah diusut TNI ini mencapai Rp738 milir. Gatot memperkirakan ada dugaan mark-up sekitar Rp220 miliar.

"Untuk hal lainnya tidak bisa saya buka, Karena ini rahasia penyidikan," kata Gatot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya