Menhub Minta Kapal Tua Dipensiunkan

Suasana Pelabuhan Merak.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry  sebagai penyedia kapal terbesar di Indonesia untuk segera mengganti kapal-kapal miliknya yang sudah berumur dan masih dioperasikan.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Satu hal yang saya ingatkan kepada ASDP agar ketentuan membatasi umur dan usia kapal segera diterapkan dan disosialisasikan. Karena dengan adanya kualifikasi itu akan semakin menarik. Dan kita harus berkompetisi dengan negara-negara lain untuk melakukan perbaikan itu," kata Budi di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu 27 Mei 2017.

Bahkan ia membeberkan, 66 persen kapal laut yang beroperasi di pelabuhan sudah senior-senior. "Saya enggak mau mengatakan tahun produksinya. Maka kami persilakan para stakholder memperbaiki dari segi kualitas dan kuantitas," tuturnya.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Terlebih saat nanti dua pelabuhan eksekutif di Merak dan Bakaheuni sudah beroperasi pada Agustus 2018. Budi meminta untuk memperlihatkan kualitas dan layanan servis untuk mereka (wisatawan) dan tentunya menjadi suatu keharusan.

"Kita melihat dua hal, satu ingin menertibkan, kedua kita lihat kemampuan ekonominya. Oleh karenanya 2016 ini sudah tiga tahun. Sekarsng ini kapal di bawah 1000 GT sudah tak boleh disimpan. Jadi di atas 5.000 GT juga akan kita naikkan kalau bisa di atas," ujarnya.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Sebagai informasi, PT ASDP Indonesia Ferry adalah perusahaan feri pelat merah yang memiliki armada 140 unit kapal. Saat ini, ASDP beroperasi di 35 pelabuhan, melayani 202 lintasan pelayaran penyeberangan yang menghubungkan lebih dari 240 kota dari Sabang hingga Merauke.
   

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024