Tersangka Korupsi Heli Jabat Wakil Gubernur Akademi TNI AU

Kontroversi, Helikopter AW 101 Sudah Tiba di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool

VIVA.co.id – Akademi TNI Angkatan Udara belum bersedia memberi keterangan terkait status Wakil Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara, Masekal Pertama FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland-101.

Prabowo Dukung Kasus Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

Marsma FA, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan bersama antara Puspom TNI dan KPK. FA tersandung kasus ini karena pada saat pengadaan AW-101, yang bersangkutan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun saat ini Marsma FA menempati jabatan di Akademi TNI Angkatan Udara. Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Pentak) AAU, Mayor (Sus) Ambar Rejiyati hingga ini belum bisa dihubungi. Pertanyaan melalui WA Grup Wartawan AAU juga tidak direspon.

Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Selain FA, seorang perwira menengah, Letkol (Adm) WW yang menjabat sebagai Pemegang Kas (Pekas) dan Pelda SS seorang bintara tinggi sebagai penyalur dana kepada pihak tertentu.

"Telah ditetapkan 3 tersangka dari militer, yakni Marsma TNI FA bertugas sebagai pembuat akta komitmen atau PPK pengadaan barang dan jasa, Letkol WW pejabat pemegang kas, dan Pelda SS sebagai staf kas yang menyalurkan dana ke pihak tertentu," kataPanglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2017.

Gugatan Ditolak, KPK Khawatir Negara Makin Rugi atas Kasus Heli AW-101

Gatot mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Puspom memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya itu, Puspom TNI juga menyita rekening BRI atas nama Britama Jaya Mandiri selaku penyedia barang.

"Yang telah kami sita Rp136 miliar. Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Diketahui, nilai pengadaan 'capung besi' yang tengah diusut TNI ini mencapai Rp738 milir. Gatot memperkirakan ada dugaan mark-up sekitar Rp 220 miliar. "Untuk hal lainnya tidak bisa saya buka, Karena ini rahasia penyidikan," kata Gatot.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta dibatalkannya pemesanan helikopter AW-101 sebagai heli Kepresidenan pada akhir 2015 lalu. Menurut Presiden Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal lantaran kondisi ekonomi nasional yang belum bangkit.

Namun, satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter AW 101. Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan bahwa pembelian helikopter AgustaWestland 101 hanya satu unit.

Pembelian heli ini dipesan KSAU sebelumnya, Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Terkait pembelian heli AW101 ini, TNI AU telah membentuk tim investigasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya