Menteri Agama Komentari Habib Rizieq Jadi Tersangka

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Sejumlah pihak menilai, penetapan itu sebagai kriminalisasi terhadap ulama. Bagi Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Indonesia yang sebagai negara hukum, maka sudah sepatutnya semua warga negara untuk tunduk pada proses hukum tersebut.

Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

"Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu di pengadilan," kata Lukman Hakim, di Istana Bogor, Senin 29 Mei 2017.

Lukman mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa dalam masyarakat modern, semua sengketa di masyarakat harus diselesaikan lewat jalur hukum. Maka pengadilan lah nanti yang memutuskan, apakah benar atau salah.

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

"Karena bagaimana pun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," kata Lukman.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik Subdit Cyber Crime sudah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. "Benar (Habib Rizieq) sudah jadi tersangka, baru hari ini ditetapkan," ujar Wahyu saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 29 Mei 2017.

Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

Diberitakan sebelumnya, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017, telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya. Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut. Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya