- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya pada 2016 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menekankan perolehan WTP ini dilakukan atas berkat kinerja yang dipimpinnya dan bukan hadiah dari BPK.
"Alhamdulillah menerima WTP dan itu kami syukuri. Tentunya seperti kata anggota 1 BPK, WTP ini bukan hadiah, tapi kerja keras bersama atas bimbingan dan pendampingan dari BPK," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.
Untuk itu, dengan pencapaian predikat opini WTP yang diberikan BPK, Prasetyo mengajak seluruh jajaran pejabat Korps Adhiyaksa agar lebih lebih teliti lagi masalah keuangan.
"Capaian ini akan lebih menyemangati kami untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara dalam konteks meningkatkan kinerja kejaksaan," tuturnya.
Sementara itu, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengapresiasi upaya kerja keras yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung, sehingga bisa mendapatkan opini WTP atas laporan keuangannya.
"Tentu ini prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena bukan hadiah dari BPK," kata Agung.
Kendati telah mendapatkan opini WTP dari BPK, tak berarti laporan keuangan Kejaksaan Agung bebas dari kesalahan. Karena, masih ditemukan seperti halnya adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI).
"Yang jadi perhatian kami adalah pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari denda dan biaya perkara tilang yang belum memadai, sehingga rawan penyalahgunaan," katanya.