Diusut KPK, Legislator PKB Perintahkan Anak Buah Kabur

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, dikatakan pernah memerintahkan staf administrasinya bernama Mutakin melarikan diri. Perintah itu dilakukan, saat Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik perkaranya.

KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Musa Zainuddin

Demikian terungkapm saat jaksa penuntut menghadirkan Mutakin sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap program aspirasi Komisi V dengan terdakwa Soe Kok Seng, alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2017. Aseng diduga KPK turut menyuap beberapa anggota Komisi V.

Mulanya, Mutakin yang merupakan perantara uang suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir itu mendatangi Musa yang telah dirawat di Rumah sakit. Menurut Mutakin, Musa dirawat setelah beberapa hari mendapat surat panggilan penyidik KPK. Saat menjenguk itulah Musa memerintahkan Mutakin untuk melarikan diri.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Beliau sampaikan, apa namanya, saya disuruh untuk lari. Kata Pak Musa, kalau kamu enggak lari, kamu yang kena," kata Mutakin.

Mutakin mengatakan, kebutuhan pelariannya dibiayai Musa. Uang itu ditransfer ke rekening kerabatnya yakni, Harini. Meski begitu, ia tak mengetahui berapa total biaya yang diberikan Musa selama pelariannya.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Saya terima Rp10 juta awal sebelum berangkat. Terus Ada yang dari Harini. Ada yang Rp3 juta, kadang juga dikasih Rp6 juta, Rp10 juta, maksimal Rp15 juta. Saya terimanya sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2016," kata Mutakin.

Diketahui, Mutakin memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Musa Zainuddin. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, seorang tenaga ahli Komisi V, Jaelani mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa.

Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakin selaku staf Musa. Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pada perkara ini, Musa diduga KPK menerima suap Rp7 miliar dari para pengusaha di Maluku dan Maluku Utara melalui Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary terkait program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya