Ancam Kapolri di Facebook, Karyawan Travel Dibekuk Polisi

Tersangka pengancam Kapolri digelandang Polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkap seorang pria bernama M Ali Amin Said (35) di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Rabu, 31 Mei 2017 sore. 

Tito Karnavian: Jadi Kapolri Itu Berat

Polisi menangkap Ali, karyawan salah satu perusahaan agen perjalan umrah di Lampung Selatan ini, karena telah menulis status di laman Facebook-nya bernada ancaman terhadap Pimpinan Tertinggi Polri Jendral Tito Karnavian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudy Setiawan mengatakan, tersangka Ali menghina Kapolri karena merasa tidak terima dengan tindakan kepolisian yang mengusut kasus chat mesum Rizieq Shihab.

Tito Karnavian Jadi Menteri, Siapa Sosok Kapolri Berikutnya?

“Ali memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri melalui akun Facebook-nya Ali Faqih Alkalami, ujar Rudy kepada awak media, Kamis 1 Juni 2017.

Kalimat ancaman itu berisi kata-kata dalam bahasa Palembang yang isinya: “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”

Soal Pengganti Tito Karnavian, Polri Tunggu Jokowi Umumkan Kabinet

Rudy menambahkan, Ali merupakan seorang pengagum Rizieq. “Tersangka Ali pernah ikut pengajian (Rizieq) dan juga pernah ikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,” ujar Rudy.

Bukan hanya kepada Kapolri saja, Ali juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku ras dan agama (SARA) tertentu. Ali menebarkan kebenciannya ini juga di laman Facebook-nya yang ditujukan kepada Andre Jaya Saputra.

“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke Polda,” tutur Rudy. Polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ali dijerat dengan pertama, pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp750 juta.

Rudy menambahkan, M Ali Amin Said sempat mengelak saat ditangkap Tim Cyber Crime Polda Lampung dengan dalih akun Facebook miliknya di-hack orang.

“Tersangka sempat ngeles HP nya dicuri dan Facebook-nya di-hack orang. Tapi kami punya bukti bahwa dia yang memposting kalimat bernada ancaman yang ditujukan untuk Kapolri,” ujarnya

Dari hasil digital analisis, sambung Rudy, penyidik mempunyai bukti bahwa benar Ali adalah pemilik akun Facebook Ali Faqih Alkalami. Petugas juga berhasil menemukan HP yang digunakan Ali untuk memposting kalimat ancaman kepada Kapolri.

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi setelah kami temukan HP yang digunakan untuk memposting kalimat ancaman di akun Facebook-nya. Tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Rudy. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya