Usai Dijenguk Fahri Hamzah, Rochmadi Dipindah ke Rutan KPK

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memindahkan Auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri dari Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK yang berada di Gedung lama lembaga antirasuah itu di Jl HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jokowi: WTP dari BPK Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban Pemerintah

"Ya kemarin kami lakukan pemindahan tahanan terhadap tersangka RS ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 1 Juni 2017.

Febri menjelaskan, pemindahan ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan. Sehingga tidak terganggu hal-hal yang bisa menghambat proses hukum berjalan.  

BPK Temukan 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

"Agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain, di luar pihak yang berhak sesuai aturan yang ada," kata Febri.

Sebelumnya KPK minta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak menyalahi peraturan, dengan sewenang-wenang menjenguk Auditor BPK, Rochmadi Saptogir di Rutan Polres Jakarta Timur.

Komisi VII DPR Blak-blakan Ingin Kepala BRIN Dicopot, Anggaran Riset Diaudit

Rochmadi merupakan tersangka KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur pada Sabtu 27 Mei 2017. Dengan dalih meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur, Fahri bersama anggota dewan lainnya, seperti Masinton Pasaribu, sempat bertemu Rochmadi.

"Kepada pihak-pihak yang memiliki pengawasan kami meminta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Febri Diansyah, Selasa, 30 Mei 2017.

Febri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin membesuk tahanan atas nama Rochmadi kepada Fahri maupun Masinton. Menurut Febri, tersangka baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk siapa saja, seperti tertuang dalam Kep Dirjen Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001, bahwa tahanan baru wajib menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Mereka tak boleh dijenguk oleh siapapun alias terisolasi.

"Jadi kami tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberi izin jenguk (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu)," kata Febri.

Febri juga meminta Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo tidak segan mengusir siapapun yang coba salahi aturan. Ia diminta tegas dan berkoordinasi telebih dahulu mengenai izin pihak-pihak yang ingin menjenguk tahanan KPK. Mengingat, penitipan tahanan ini ada dalam kerja sama antara KPK dan Polri.

"(Kami harap) kerja sama ini bisa dijaga pihak pimpinan Rutan. Supaya tahan KPK bisa lebih dibatasi berinteraksi dengan pihak lain, kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," katanya.

Sebelumnya Fahri Hamzah ditemani Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka mengklaim kedatangannya meninjau pelayanan di Polres Jaktim selama bulan puasa.

Namun, di sela-sela kunjungan, justru Fahri dan Masinton menemui Rochmadi, tersangka suap atas pemberian opini WTP BPK RI kepada Kemendes. Fahri menjelaskan kondisi kesehatan mantan kolega satu partainya itu baik-baik saja. Menurutnya, selama di ruang tahanan, Rochmadi lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya