Kapolri: Korban Persekusi, Silakan Lapor Polisi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan secara serius menangani tindak persekusi yang dialami masyarakat. Dia memastikan, akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap para pelaku persekusi.

Polisi Bongkar Makam Pria Diduga Eks Casis Bintara TNI AL yang Dibunuh Serda Adan

Selain itu, menurut Tito, polisi juga membuka pintu bagi siapa saja yang mengalami tindakan persekusi untuk melapor. Ia menjamin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Jadi kalau dari masyarakat ada apa-apa (yang mengalami tindak persekusi) laporkan ke Kepolisian," kata Tito ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juni 2017

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Tito mengatakan, sebenarnya tindakan persekusi tidaklah diperlukan. Bagi masyarakat yang merasa ada ucapan seseorang yang mengandung unsur hinaan, dapat juga melaporkan ke polisi. Jangan melakukan persekusi atau main hakim sendiri.

Apapun alasannya, masyarakat tidak dapat melakukan tindak intimidasi. Memaksa seseorang untuk meminta maaf dan menandatangani surat pernyataan dengan melakukan penganiayaan adalah hal yang tidak dibenarkan.

Terungkap Alasan Meli Joker Tewas Gantung Diri, Gegara Pacar Gak Mau Diajak Bikin Konten

"Tidak boleh lakukan sendiri yang melanggar hukum. Saya perintahkan kepada seluruh jajaran kalau ada lagi, tindak tegas sesuai dengan proses hukum," ujarnya.

Satu pelaku ditangkap

Selain mengevakuasi remaja korban presekusi bersama keluarganya, Jatanras Polda Metro Jaya ternyata ikut menangkap satu orang yang diduga sebagai pelakunya. Penangkapan dilakukan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, tak berselang lama setelah evakuasi dilakukan.

Pelaku adalah Mat Husain alias Kong Ucin. Dia ditangkap karena ada dalam video yang menjadi viral di media sosial. Pria 57 tahun tersebut terlihat ikut menganiaya PMA.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebuah pos RW di wilayahnya. Yang bersangkutan masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi atensi khusus atas tindakan persekusi. Apalagi aksi persekusi telah membuat resah dan mengganggu kebebasan berpendapat.

"Teman-teman yang menanyakan tentang masalah persekusi, dari Mabes polri memberi atensi," kata Tito.

Tito telah memerintahkan Kapolres Jakarta Timur mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelakunya. Satu laporan lain perihal persekusi ada di Sumatera Barat. Tito juga sudah memerintahkan jajarannya, memproses tindakan persekusi yang diterima dari daerah itu.

"Satu orang dan saya suruh kembangkan dan lain-lain juga ada di Sumatera Barat, saya minta untuk diproses hukum," ujar Tito.

Tindakan tegas ini, kata Tito, merupakan keseriusan polisi menjaga kebebasan berpendapat. Jika ada ucapan yang menyinggung, harusnya bisa diproses sesuai ketentuan hukum.

"Supaya tidak terulang lagi, tak main hakim sendiri," ujar Tito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya