- ANTARA FOTO/Hilal Rahmat
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Anwar akan diperiksa selaku saksi. "Untuk melengkapi berkas tersangka SUG (Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.
Selain Anwar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Ekatmawati dan Kepala Bagian Analisis dan Pemantauan Hasil, Dian Rediana. Dua saksi ini juga untuk penyidikan Sugito.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Febri.
KPK sejauh ini baru menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III pada BPK RI Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.