Amien Rais Siap Diperiksa KPK Usai Pulang Umrah

Amien Rais saat di gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Amien Rais batal bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Amien mengutus putranya, Hanafi Rais dan politikus PAN Drajat Wibowo ke KPK, yang akhirnya diterima Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Menurut Drajad, meski tak hadir, Amien Rais punya pesan khusus kepada KPK.

"Pak Amien Rais berpesan, kapan kira-kira beliau bisa memberi keterangan. Jangan pas beliau umrah, karena nanti jadi terkesan beliau lari," kata Drajad di gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Drajad memastikan, bila penyidik KPK memerlukan keterangan, maka Amien Rais bersedia diperiksa. Apalagi, terkait kasus pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari

"Pak Amien Rais kan berangkat Umrah, Kamis 8 Juni 2017 sampai tanggal 16 Juli 2017. Kalau bisa, jangan diperiksa saat itu. Usai Pak Amien Rais Umrah itu bisa. Terserah KPK, kapan pun beliau siap. Atau, kalau perlu Pak Amien Rais datang langsung ke KPK tanpa dipanggil," kata Drajad.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Dia menambahkan, usai berdiskusi dengan Jubir KPK, pihaknya banyak memperoleh penjelasan mengenai apa yang terjadi dan fakta di persidangan. Terutama, soal aliran uang Rp600 juta ke rekening Amien.

"Dan, memang tidak seperti yang muncul di berita. Yang muncul di berita tidak sedikit yang mengatakan Amien Rais terima duit alkes. Tidak seperti itu. Pak Amien sudah mengakui bahwa beliau memang menerima bantuan dari Mas Tris (Sutrisno Bachir). Saya rasa tidak perlu saya ulang lagi apa yang sudah diketahui bersama," ujarnya.

Baca Juga: Soetrisno Bachir: Dana Ke Amien Rais Itu Bantuan dari Saya

Dalam kesempatan sama, Febri Disnyah mengakui bahwa pihaknya telah menjelaskan mengenai proses sidang Siti Fadilah Supari yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada utusan Amien.

"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa SFP (Siti) sudah proses tuntutan dan tentu saja KPK miliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi pada bukti yang lain, termasuk kemudian yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," kata Febri.

Selain itu, kata dia, pihaknya memastikan miliki dasar dalam membuat isi tuntutan kepada Siti. Begitu juga bukti mengenai aliran-aliran dana yang diperoleh terdakwa dan hingga mengalir kemana.    

Febri berharap pengusutan kasus Siti tidak menimbulkan kegaduhan. Semua pihak dimintanya menghormati proses hukum berjalan. Begitu pula Amien Rais yang namanya muncul dalam surat tuntutan.

"Jadi, kami berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan pada proses persidangan sedangkan untuk hal-hal yang lain, agar kemudian tidak jadi miss persepsi maka kami perlu jelaskan pada sesi siang ini," kata Febri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya