PNS Rangkap Jabatan di BUMN Rugikan Keuangan Negara

Ilustrasi PNS.
Sumber :

VIVA.co.id – Rangkap jabatan yang dilakukan pejabat kementerian atau pegawai negeri sipil, untuk menjadi komisaris badan usaha milik negara berdampak buruk pada banyak hal. Terutama keuangan negara, di mana pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah melakukan pengetatan anggaran. 

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

"Rangkap jabatan dilarang karena tugas pelayanan publik sangat berpotensi terabaikan dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai saat diskusi di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa 6 Juni 2017.

Selain itu, rangkap jabatan di lingkungan PNS dan komisaris BUMN melanggar Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dari data Ombudsman dari 144 unit BUMN telah ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik, atau 41 persen dari total 541 komisaris.

Tebar Kehangatan di Safari Ramadan BUMN 2024, Kementerian BUMN dan Bank Mandiri Gelar Pasar Murah

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto, mengatakan, semua pihak termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian BUMN harus tegas menegakkan undang-undang dan tidak melanggar dengan rangkap jabatan.

Menurut dia, selama ini rangkap jabatan di BUMN mengatasnamakan adanya aset pemerintah. Hal tersebut bisa disikapi dengan banyak hal dan bukan hanya menempatkan PNS dengan rangkap jabatan di BUMN tersebut, karena dalam BUMN pasti ada pengawas.

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

"Bagi PNS yang direkomendasi menjadi komisaris silakan memilih. Jadi PNS dengan golongan dan jabatan tertentu atau komisaris BUMN. Tidak boleh keduanya," ujar Tasdik.

Tadik menjelaskan, bila seseorang memilih menjadi komisaris BUMN, maka dia akan berhenti sementara sebagai PNS selama menjabat komisaris BUMN. "Setelah masa jabatannya selesai, dia kembali menjadi PNS dan menyesuaikan dengan golongan dan jabatan di lingkungan PNS," katanya. 

Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir buka-bukaan alasan belum beroperasinya Stasiun Kereta Cepat Karawang. Penyebab belum dibukanya Stasiun Karawang dian

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024