DPR Ingatkan Ada Perusahaan Nakal Soal THR

Saleh Partaonan Daulay
Sumber :

VIVA.co.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya, atau THR bagi pekerja. atau buruh sudah merupakan merupakan kewajiban perusahaan. Pemberian THR harus mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan, atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Pemerintah Peringatkan Pengusaha Wajib Bayarkan THR 2020

Namun, setiap tahun, selalu ada masalah terkait THR. Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah memperketat pengawasan.

"Tiap tahun, ada saja satu dua perusahaan yang ingkar. Selain tidak membayar, ada juga yang membayar THR di luar ketentuan. Ini yang mesti diperhatikan agar tidak terjadi," kata Saleh melalui pesan singkat, Rabu 7 Juni 2017.

Heboh Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, pemberian THR tak harus mengacu pada pembayaran gaji para karyawan.

"Pembayaran THR itu jangan selalu menunggu pembayaran gaji. Kalau bisa, THR dibayar lebih dahulu. Cepat atau lambat, kan tetap harus dibayar. Biar kemanfaatannya jelas, tentu lebih baik dibayar lebih awal," paparnya.

KSPSI Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Belum Bayar THR

Atas dasar itu, Saleh mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja yang membuka posko aduan THR.

Sebelumnya, Menaker M.Hanif Dhakiri menekankan pemberian THR bagi pekerja, atau buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja, atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri M. Hanif Dhakiri dalam acara media gathering di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.   

Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, gedung B Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

"Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016," kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi via telepon: 021 525 5859, WhatsApp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan email: poskothrkemnaker@gmail.com.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya