Pansus KPK Bergulir, Pengusutan Kasus E-KTP Jalan Terus

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus korupsi proyek e-KTP. Termasuk aliran dana kasus yang diduga dinikmati sejumlah anggota DPR RI ini.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Pihak-pihak yang diduga terlibat kasus e-KTP tetap kami proses. Kami pastikan terus berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.

Seperti diketahui, salah satu nama disebut turut nikmati aliran dana proyek e-KTP adalah Politikus Golkar, Agun Gunanjar, yang kini terpilih sebagai Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK kepada dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan itu, Agun dikatakan menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar US$1 juta. Sedangkan Pansus Hak Angket dipimpin Agun bertujuan untuk mendesak lembaga antirasuah itu membuka BAP dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.  

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Febri berharap, Hak Angket yang merupakan hak konstitusional DPR tak disalahgunakan pihak tertentu, apalagi dipakai untuk menghambat kerja KPK. Termasuk kerja-kerja KPK dalam mengusut kasus e-KTP.

"Fokus kontitusional tidak disalahgunakan pihak tertentu untuk menghambat kerja dan menghambat penaganan kasus di KPK," kata Febri.

Selain itu, terang Febri, pihaknya masih mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket ini. Sebab, dalam Pasal 79 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Sementara KPK bukan bagian dari pemerintah. Selain itu, keabsahan Pansus juga dipertanyakan lantaran Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat tak mengirimkan wakilnya. Padahal, Pasal 201 UU MD3 mensyaratkan unsur hak angket harus terdiri dari seluruh fraksi.

"Kami belum sampai pada kesimpulan akan menghadiri hak angket. Kami bicara keabsahan." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya