Geledah Kantor Pertamina, Polisi Belum Punya Tersangka

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT. Pertamina pada Rabu 7 Juni 2017 kemarin. Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan praktik korupsi dalam penjualan aset berupa tanah yang dimiliki oleh PT. Pertamina.

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes pol Martinus Sitompul mengatakan, sejauh ini polisi belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Martinus, polisi diperkirakan dapat menetapkan siapa tersangkanya pada pekan depan.

"Saat ini belum ada yang jadi tersangka, yang diperiksa masih saksi. Kemungkinan pekan depan (penetapan tersangka)," kata Martinus di Divhumas Mabes Polri Kamis 8 Juni 2017.

Motoris Pertamina Sudah Layani 37 Panggilan Kendaraan Pemudik Habis BBM di Tol

Menurut Martinus, kasus ini sebenarnya sudah mulai penyelidikan sejak tahun 2016 lalu. Namun, baru pada tahun 2017 polisi meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan. Hal itu, karena Polri juga meminta bantuan kepada BPK RI untuk melakukan analisa.

"Jadi memang ada jeda waktu, dari penyelidikan ke penyidikan. Ini juga dalam kaitan dengan meminta bantuan BPK RI melakukan audit terhadap data yang ada," ujarnya

Harga Minyak Dunia Naik Buntut Konflik Israel-Iran, Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik

Terkait kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak 21 saksi yang terdiri dari pihak internal maupun eksternal PT Pertamina. Orang yang terlibat dalam praktik jual beli dalam kasus dugaan korupsi tersebut juga akan dimintai keterangan.

Subdit V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Rabu siang 7 Juni 2017 menggeledah Gedung Pertamina Pusat, Gambir, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah penyidik dari petugas Kepolisian memasuki beberapa ruangan di Gedung Pertamina. Dari informasi yang didapat di lapangan, penyidikan dilakukan di sembilan ruangan yang berada di kantor pusat Pertamina. Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan pelepasan aset Pertamina berupa tanah di Kawasan Simprug pada 2011. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya