- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah enggan mempersoalkan pernyataan anggota DPR yang menyebutnya telah menyerang DPR secara kelembagaan. Khususnya, soal posisi Pansus hak angket, yang notabene akan berpotensi merugikan uang negara, karena Pansus hak angket yang tak sesuai aturan berlaku.
"Yang pasti, kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. UU kan menyebutkan hak angket terdiri dari seluruh fraksi, maka kami harus mematuhi itu," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.
Menurut Febri, KPK akan mendalami dan mematangkan proses pengkajian hukum untuk melihat aspek keabsahan hak angket ini. Setelah selesai, lembaganya akan tentukan sikapnya.
Febri mengatakan, KPK akan menghormati DPR apabila fungsi-fungsi kelembagaan dilakukan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Namun, terang dia, institusinya sebagai salah satu 'penjaga uang negara', harus sigap agar tidak ada penyelewengan di dalamnya.
"Kami harus kaji dengan sejumlah ahli dan pakar hukum. Kami hormati kelembagaan, apakah Pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Sebelumnya, Pansus Angket berencana mengirim surat kepada KPK untuk minta klarifikasi terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan Juru Bicara KPK selama ini.
Ketua Pansus Angket kepada KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Juru Bicara KPK kerap menyatakan hal-hal yang justru menyerang posisi panitia angket. (asp)