KPK Kaji Penggunaan Dana Rp3,1 Miliar Pansus Hak Angket

Ketua KPK, Agus Raharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menyatakan, jajarannya sedang mempelajari keabsahan penggunaan anggaran Pansus hak angket KPK, senilai Rp3,1 miliar. Sebab, Pansus angket itu dinilai belum memenuhi syarat berlaku, yakni keterwakilan setiap partai. 

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Kami masih mempelajari (soal penggunaan anggaran tersebut)," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.

Selain itu, kata Agus, KPK juga sedang mengkaji keabsahan Pansus Angket KPK dengan menggandeng sejumlah ahli hukum. Baik ahli hukum tata negara (HTN), administrasi negara, maupun pidana. Mantan Ketua LKPP itu memastikan kajiannya rampung bulan ini. 

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Pengkajiannya dalam Ramadan ini. Mudah-mudahan. Setelah itu, baru kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, anggaran Rp3,1 miliar untuk Pansus itu memang menuai perhatian publik dan komunitas anti korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bahkan mengirimkan surat somasi kepada DPR terkait adanya anggaran Rp3,1 miliar untuk kegiatan Panitia Khusus angket KPK. 

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Surat diterima oleh staf Kesekjenan DPR. MAKI menyoroti Pansus yang sejak awal menimbulkan polemik tersebut.

“Intinya, meminta untuk tidak melakukan pembayaran satu rupiah pun untuk kegiatan Pansus Hak angket KPK oleh DPR. Karena apa? Karena, sejak awal penggunaan haknya diambil aklamasi, tidak voting. Kemudian, pembentukan Pansus juga kurang dua fraksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai memberikan surat somasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat.

Boyamin mengatakan, lembaganya mempersilakan Pansus menggelar rapat dan sebagainya. Namun, jika anggaran untuk Pansus yang menurutnya tidak sah ini dicairkan, pejabat terkait di DPR yang memfasilitasinya bisa terkena kasus hukum. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya