Bupati Buton Didakwa Suap Hakim MK Akil Mochtar

Eks Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, telah menyuap hakim Mahkamah Konstitusi berkaitan pengurusan kasus perselisihan hasil Pilkada Buton tahun 2011. Samsu Umar disebutkan memberikan uang Rp1 miliar kepada hakim mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

KPK Kembali Lelang Barang Sitaan, Ada Mobil Mewah Akil Mochtar

"Hal itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan akhir MK atas perselisiahn hasil Pilkada Buton tahun 2011," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Atas perbuatannya itu, Samsu Umar dijerat KPk dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Hibahkan Aset Akil Mochtar di Pontianak, Jadi Rumah Dinas

Usai pembacaan dakwaan, Samsu Umar mengaku kepada majelis hakim tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Yang Mulia, saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada itu, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

KPK Geledah Tiga Lokasi di Buton Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang.

Keputusan KPU itu digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke Mahkamah Kostitusi.? Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang.

Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. Belakangan diketahui, adanya praktik suap menyuap dalam memenangkan pesta demokrsi itu.

Di persidangan Akil sebelumnya, ?Samsu Umar mengakui memberi uang Rp1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke rekening perusahaan istri Akil, sesuai kesepakatan kedua pihak.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp1 miliar," katanya di hadapan majelis hakim. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya